Suara.com - Permohonan rehabilitasi yang diajukan artis Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah disetujui. Untuk sementara Catherine Wilson tidak dipenjara.
Hal itu diketahui berdasar hasil assessment atau penilaian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, meski permohonan rehabilitasi tersebut telah disetujui. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
"Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2020)
Baca Juga: Polisi Cek Rambut, Catherine Wilson Dinyatakan Positif Konsumsi Sabu-sabu
Menurut Yusri kekinian Catherine Wilson pun telah menjalani proses rehabilitasi.
Terkait berapa lama masa rehabilitasi tersebut nantinya akan diputuskan berdasar hasil pengadilan.
"Makanya kita masih menunggu saja nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai dengan tuntas. Nanti kalau sudah selesai, berapa lama nanti tergantung dari hakim," ujar Yusri.
Catherine Wilson sebelumnya digerebek oleh polisi di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu di plastik kecil seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Baca Juga: Top 5 Sepekan: Video Istri Rizki D'Academy, Catherine Wilson Diduga Teler
Berdasar hasil pemeriksaan tes urine, Catherine Wilson pun dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.