Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait polemik Program Organisasi Penggerak yang akan menggunakan anggaran negara sebesar Rp 595 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan dari pihak luar untuk mengawasi POP yang digagas Nadiem.
"Karena beberapa hal terkait sekarang lagi ramai POP itu, kami rencana mengundang Pak Menteri ke mari (KPK) bersama Irjen dan Dirjennya, Kami memang terhadap POP memberi perhatian. Kami akan melihat dan membantu kementerian terhadap pelaksanaan tersebut," kata Lili dalam webinar melalui Youtube KPK, Rabu (29/7/2020)
Meski begitu, Lili belum mengungkapkan kapan pertemuan antara KPK dan Kemendikbud akan terlaksana.
Baca Juga: Ramai Diprotes Ortu, Nadiem Sebut PPDB 2020 jadi Revolusi Senyap Pendidikan
Menurut Lili, Nadiem dan jajarannya nanti akan dimintai klarifikasi terkait penyelenggaraan POP yang dianggap bermasalah oleh beberapa pihak terkait seperti Organisasi Kemasyarakatan; Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sebelumnya, Nadiem juga sudah meminta maaf kepada Muhammadiyah, NU, dan PGRI terkait polemik POP dan mengakui program digagasnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membuat 3 ormas ini mundur.
"Dengan penuh rendah hari, saya memohon maaf atas segala keprihatinan yang timbul dan berharap agar tokoh dan pimpinan Muhammadiyah, NU, dan PGRI bersedia terus memberikan bimbingan dalam proses pelaksanaan program, yang kami sadari betul masih jauh dari sempurna," kata Nadiem dalam video singkat kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Dia berharap Muhammadiyah, NU, dan PGRI dapat kembali bergabung dalam POP sebab ketiga ormas ini bahkan sebelum Indonesia merdeka sudah banyak berjasa terhadap negara di dunia pendidikan.
Meski begitu, CEO Gojek ini kembali menegaskan bahwa dua ormas yang diduga merupakan perusahaan besar yakni Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation tetap bergabung dalam POP dengan skema pembiayaan mandiri tanpa menggunakan APBN.
Baca Juga: Nadiem Akan Periksa 156 Ormas Penerima Dana Program Organisasi Penggerak