Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan ibu dan anak berinisial N (47) dan P (18) yang bersekongkol menculik balita berusia tiga tahun bernama Putri Ramadhani di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7) siang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan polisi akan melibatkan psikolog dan psikiater guna mengetahui latar belakang dari kejiwaan para tersangka.
"Nanti kita dalami. Saya tak bisa jawab (soal kejiwaan tersangka) karena bukan kompetensi saya," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan N dan P sebagai tersangka.
Baca Juga: Pura-pura Mau Asuh Anak, Wanita Penculik Bayi di Pesanggrahan Bohongi Suami
Ibu dan anak itu terbukti bersekongkol melakukan tindakan penculikan terhadap Putri Ramadhani.
N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai balita berusia 3 tahun tersebut.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui pula, bahwa tersangka P menculik Putri Ramadhani pada Senin (27/7) siang saat dirinya bersama N tengah berkunjung ke rumah neneknya.
Keduanya pun diketahui pernah tinggal di daerah tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Ibu dan Anak Culik Balita di Pesanggrahan
"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak (Putri Ramadhani) apakah memang sudah direncanakan (menculik) atau spontanitas, masih kita dalami," ujar Budi.
Usai menculik, P dan N membawa korban ke Stasiun Tigaraksa untuk pulang kerumahnya di daerah Munjul, Kabupeten Tenggerang, Banten.
Sesampainya di Stasiun Tigaraksa, tersangka N, P dan korban lantas dijemput oleh ayah P sekaligus suami daripada tersangka N.
Lebih lanjut, kedua tersangka lantas mengaku membawa balita tersebut ke rumah untuk diasuh. Suami N sekaligus ayah P itu tidak mengetahui bahwa balita tersebut merupakan korban penculikan anak dan istrinya.
"Bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ungkap Budi.
"Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.