Usai menculik, P dan N membawa korban ke Stasiun Tigaraksa untuk pulang kerumahnya di daerah Munjul, Kabupeten Tenggerang, Banten.
Sesampainya di Stasiun Tigaraksa, tersangka N, P dan korban lantas dijemput oleh ayah P sekaligus suami daripada tersangka N.
Lebih lanjut, kedua tersangka lantas mengaku membawa balita tersebut ke rumah untuk diasuh. Suami N sekaligus ayah P itu tidak mengetahui bahwa balita tersebut merupakan korban penculikan anak dan istrinya.
"Bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ungkap Budi.
Baca Juga: Pura-pura Mau Asuh Anak, Wanita Penculik Bayi di Pesanggrahan Bohongi Suami
"Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.