Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan ibu dan anak berinisial N (47) dan P (18) yang bersekongkol menculik balita berusia tiga tahun bernama Putri Ramadhani di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7) siang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan polisi akan melibatkan psikolog dan psikiater guna mengetahui latar belakang dari kejiwaan para tersangka.
"Nanti kita dalami. Saya tak bisa jawab (soal kejiwaan tersangka) karena bukan kompetensi saya," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan N dan P sebagai tersangka.
Baca Juga: Pura-pura Mau Asuh Anak, Wanita Penculik Bayi di Pesanggrahan Bohongi Suami
Ibu dan anak itu terbukti bersekongkol melakukan tindakan penculikan terhadap Putri Ramadhani.
N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai balita berusia 3 tahun tersebut.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui pula, bahwa tersangka P menculik Putri Ramadhani pada Senin (27/7) siang saat dirinya bersama N tengah berkunjung ke rumah neneknya.
Keduanya pun diketahui pernah tinggal di daerah tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Ibu dan Anak Culik Balita di Pesanggrahan
"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak (Putri Ramadhani) apakah memang sudah direncanakan (menculik) atau spontanitas, masih kita dalami," ujar Budi.