Lebih jauh, setiap pengadaan alutsista harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Dalam hal ini, pengadaan alutsista baru hendaknya lebih dipertimbangkan dengan dibarengi mekanisme offset atau transfer teknologi.
Selain itu, Kementerian Pertahanan harus fokus pada kemandirian industri pertahanan sehingga pengadaan alutsista harusnya memprioritaskan pembelian dari dalam negeri.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak Menteri Pertahanan untuk membatalkan rencana pembelian pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan Soal Pembelian Pesawat Jet
Serta mendesak Komisi I DPR untuk menolak rencana pembelian pesawat tempur bekas milik Austria yang sarat akan problem korupsi.
"Pemerintah membuka rencana pembelian alutsista secara transparan dan akuntabel," imbuhnya.