Secara teknis, umur pesawat secara umum adalah antara 25-30 tahun. Sementara usia Typhoon sudah memasuki 20 tahun.
Imparsial menilai, Indonesia terkesan menjadi negara pasar alutsista bekas karena kerapkali membeli barang bekas dari negara lain.
Jika menghitung kembali dengan nilai efisiensi alat yang dibeli, tentu Indonesia akan lebih mendapatkan manfaat besar apabila membeli pesawat tempur baru yang dibutuhkan untuk kepentingan melindungi udara Indonesia dari potensi gangguan.
Sebagai catatan, pengadaan pesawat tempur Eurofighter Typhoon juga tersangkut isu dugaan suap dan kritik tajam di dalam negeri Austria sendiri.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan Soal Pembelian Pesawat Jet
Pada tahun 2017, Pemerintah Austria melayangkan gugatan kepada Airbus ke Pengadilan Munich, Jerman, atas dugaan suap yang dilakukan perusahaan pembuat pesawat tempur Eurofighter Typhoon ini kepada pejabat Austria.
Pemerintah Austria menyatakan terdapat kerugian sebesar 1,1 miliar euro dari total kontrak pembelian sebesar hampir 2 milliar euro.
Kasus ini berakhir dengan adanya kewajiban Airbus untuk membayar denda sebesar 81,35 juta euro. Tidak hanya itu, Airbus juga disebutkan masih menghadapi proses hukum berkait dengan dugaan penipuan dan korupsi di Pengadilan Austria.
Kami juga memandang, bahwa rencana pembelian pesawat tempur bekas Eurofighter Typhoon berpotensi terjadi penyimpangan akibat tidak adanya standar harga yang pasti.
Transparency International dalam survei ‘Government Defence Anti-Corruption Index 2015’ menunjukkan risiko korupsi di sektor militer/pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi.
Baca Juga: ICW Kecam Rencana Prabowo Borong Jet Tempur Bekas
Dalam survei tersebut, risiko korupsi sektor militer/pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi dengan nilai D, setara dengan negara-negara seperti Namibia, Kenya, dan Bangladesh.