Pura-pura Mau Asuh Anak, Wanita Penculik Bayi di Pesanggrahan Bohongi Suami

Rabu, 29 Juli 2020 | 15:37 WIB
Pura-pura Mau Asuh Anak, Wanita Penculik Bayi di Pesanggrahan Bohongi Suami
Anggota Polwan Polres Metro Jakarta Selatan merangkul pelaku penculikan anak di Pesanggrahan berinisial P (18), Selasa (28/7/2020).(ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI