Suara.com - Polisi mengungkap jejak N (47) dan P (18), ibu dan anak yang menculik seorag balita bernama Putri Ramadhani (3) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah berhasil menculik, kedua tersangka lalu membawa korban menuju Stasiun Tigaraksa, Tangerang, Banten dengan menumpang Commuter Line.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengemukakan bahwasannya tersangka P dan N membawa korban ke Stasiun Tigaraksa untuk pulang kerumahnya di daerah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sesampainya di Stasiun Tigaraksa, tersangka N, P dan korban lantas dijemput oleh ayah P sekaligus suami daripada tersangka N.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Ibu dan Anak Culik Balita di Pesanggrahan
"Jadi dibawa dulu ke Stasiun Tigaraksa. Di situ dijemput oleh bapaknya, suami dari tersangka N," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Menurut Budi, tersangka P dan N mengaku kepada ayahnya dan suaminya itu bahwa balita tersebut dibawanya untuk diasuh di rumah. Pria tersebut tidak mengetahui bahwa balita tersebut merupakan korban penculikan yang dilakukan oleh istri dan anaknya.
"Bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ungkap Budi.
"Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," imbuhnya.
Dalam perkara ini, polisi resmi menetapkan N dan P sebagai tersangka. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan tindakan penculikan terhadap Putri Ramadhani.
Baca Juga: Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan
Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.