Polda Babel Bongkar Pengiriman Sabu-sabu 200 Kilogram

Rabu, 29 Juli 2020 | 15:27 WIB
Polda Babel Bongkar Pengiriman Sabu-sabu 200 Kilogram
Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 200 kilogram narkotika jenis sabu dari salah - satu gudang di Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Selasa (27/7/2020). (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 200 kilogram narkotika jenis sabu dari salah - satu gudang di Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Selasa (27/7/2020).

Informasi dihimpun Suara.com, polisi sebelumnya mendapatkan informasi pengiriman sabu asal Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Batam serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta.

Mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya diketahui jika sabu tersebut telah berada di gudang Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam.

Polisi kemudian menuju kelokasi gudang untuk melakukan pengeledahan, dalam pengeledahan itu polisi mencurigai tumpukan karung berisikan jagung setelah buka ternyata berisi 8 bungkus besar sabu - sabu dengan berat masing - masing sekitar 9,13 kilogram.

Baca Juga: Ditumpuk Karung Jagung, Truk Asal Lampung Bawa Ribuan Kg Sabu ke Tangerang

Setelah diamankannya barang bukti sabu, Dirkoba Bareskrim Polri meminta back up teknis lantaran akan melakukan teknik penyidikan pengantaran yang diawasi (controlled delivery) ke Jakarta terhadap barang dimaksud. Sehingga dilakukan operasi gabungan.

Dirnarkoba Polda Babel bersama empat personil berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan diback up oleh Tim dari Direktorat 4 Bareskrim Polri.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian tim gabungan melakukan penggerebekan di gudang kawasan Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Empat orang berhasil diamankan masing-masing berinisial SCR asal Jakarta, RN asal Batam, A asal Batam dan YD juga asal Batam.

Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam karung berisi jagung dengan berat bruto lebih dari 200 kilogram, jagung seberat 20 ton, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1107, satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver nopol D 1321 AAS, satu buah Metal detector serta tiga buah pisau cutter.

Baca Juga: 100 Ha Lahan Pasca-Tambang PT Timah di Babel Dibiarkan Rusak

Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat membenarkan jika Polda Babel dan Mabes Polri telah mengamankan sabu 200 kilogram tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI