Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai belum bisa menunjukkan ketegaskan terkait hasil sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron Djoko Tjandra.
Peneliti bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah menyebut ada kejanggalan terhadap proses persidangan PK Djoko Tjandra itu.
Tiga kali sudah Djoko mangkir dalam jadwal sidang PK yang digelar di PN Jaksel. Akan tetapi di saat yang bersamaan, majelis hakim pun seolah mengulur-ngulur waktu memutuskan hasil putusannya.
"Sejak pekan lalu, publik bisa melihat terdapat inkonsistensi dalam sikap majelis hakim menjelang akhir putusan. Proses persidangannya seketika dibuat berlarut-larut, sehingga terkesan seakan mengulur-ulur waktu," kata Aulia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: MAKI Ancam Lapor ke KY Apabila Berkas PK Djoko Tjandra Diserahkan ke MA
Padahal, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana, PK yang diajukan Djoko sudah tidak bisa diterima dan dilanjutkan ke MA. Sebab, Djoko selaku pemohon pun tidak pernah hadir dalam sidangnya.
"Menariknya, hasil persidangan pada Senin kemarin menunjukkan hasil yang menggantung. Majelis hakim menutup sidang pemeriksaan berkas PK Djoko, tanpa disertai kepastian hukum. Tidak ada kejelasan apakah perkara ini ditolak," ujarnya.
Dengan begitu, Aulia meminta serta mendesak Ketua PN Jaksel untuk segera mengeluarkan putusan menolak PK Djoko Tjandra.
Selain itu, ia juga meminta adanya pembenahan sistem penegakkan hukum. Hal tersebut dimintanya karena melihat bebasnya Djoko bisa keluar masuk Indonesia hingga membuat KTP-El.
"Sekaligus juga menjadi momen ujian bagi lembaga peradilan dalam menguji akuntabilitas, kredibilitas dan kemerdekaan institusinya," pungkasnya.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN