Demi Beli Kuota Internet, Siswi SMP Terpaksa Menjadi PSK

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 14:39 WIB
Demi Beli Kuota Internet, Siswi SMP Terpaksa Menjadi PSK
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan tempat prostitusi online, Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi membeli kuota internet, siswi SMP di Batam, Kepulauan Riau, terpaksa menjual tubuhnya melalui muncikari prostitusi online.

Gadis belia berusia 15 tahun itu terpaksa menjual tubuhnya seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan, agar mendapatkan uang membeli kuota internet.

Untuk diketahui, kuota internet menjadi aspek penting terutama bagi para pelajar pada masa pandemi wabah virus corona covid-19. Sebab, mereka memerlukan kuota internet untuk mengikuti kelas online.

"Jadi korban mengenal muncikari prostitusi online melalui Facebook. Dia juga sempat mempromosikan diri via aplikasi MiChat," kata Kapolsek Batu Aji Komisaris Jun Chaidir, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Diduga Pasok PSK dan Narkoba, Model Ini Mencoba Bugil saat Ditangkap Polisi

Kepada polisi, korban mengakui menjadi pekerja seks komersial untuk membeli kuota internet. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kekinian, kata dia, satu muncikari dan pemesan jasa siswi SMP itu sudah ditangkap.

"Yang kami tangkap itu adalah penyalur serta penikmatnya. Mereka kami gerebek di Wisma Mitra mall, Rabu (22/7)," kata dia.

Dalam penangkapan itu pula, polisi menyita barang bukti dua ponsel serta uang Rp 1 Juta.

Kedua pelaku kekinian dijadikan tersangka pelanggar Pasal 76b juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Peruhaan UU No 23/2002 Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Baca Juga: Kesaksian Eks Tapol Papua: Di Rutan Salemba Ada PSK, Penjual Sabu Keliling

Terungkapnya kasus eksploitasi seksual komersil anak yang menimpa dua pelajar SMP di Batam menjadi perhatian Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI