Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penculikan anak bernama Putri Ramadhani (3) yang dilakukan tersangka ibu dan anak berinisial N (47) dan P (18).
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya menculik balita tersebut saat tengah bermain ke rumah keluarganya yang berada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka P menculik Putri Ramadhani pada Senin (27/7) siang saat dirinya bersama N tengah berkunjung ke rumah neneknya. Keduanya, pun diketahui pernah tinggal di daerah tersebut.
"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak (Putri Ramadhani) apakah memang sudah direncanakan (menculik) atau spontanitas, masih kita dalami," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan
Menurut Budi, berdasar hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Melainkan hanya ditemukan luka gores pada lengan korban yang hingga kekinian masih didalami penyebabnya.
"Sementara kekerasan fisik terhadap anak tak ada. Untuk menyiksa tidak ada. Karena tujuannya yang satu ingin menguasai, memiliki jadi saudara dan anak," ungkap Budi.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan N dan P sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap Putri Ramadhani.
Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.
Baca Juga: Selamatkan Balita Korban Penculikan, Polisi Ringkus Dua Pelakunya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.