“Sampai saat ini, untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” tambah Evy.
Pemberian tunjangan profesi diharapkan bisa memberikan manfaat bagi para guru bersertifikat, agar proses pendidikan menjadi lebih bermartabat dan lebih profesional. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional, yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Menanggapi hal tersebut, SMA Kharisma Bangsa, Banten, Imam Husnan Nugroho, mengatakan, pihaknya ikut pada keputusan pemerintah terkait hal ini. Ia menyebut, jika pemerintah mengalihkan tunjangan tersebut kepada guru-guru yang lebih membutuhkan, tentu hal ini akan bermanfaat.
“Kalau memang dialihkan kepada guru-guru ke pedalaman, itu lebih baik, supaya mereka di daerah lebih banyak lagi yang ingin menjadi guru. Saya setuju saja dengan keputusan pemerintah kalau memang dirasa itu lebih baik,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga: Musisi Indonesia Jadi Guru Terapi Musik di AS, Siapakah Dia?
“Itu kan memang ada aturannya. Untuk menerima tunjangan, kan ada beberapa syarat dari pemerintah. Kita ikut saja aturan dari pemerintah,” tambahnya.
Aturan tersebut teruang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.