Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:00 WIB
Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan
Anggota Polwan Polres Metro Jakarta Selatan merangkul pelaku penculikan anak di Pesanggrahan berinisial P (18), Selasa (28/7/2020).(ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi ibu dan anak yang bersekongkol menculik seoerang balita bernama Putri Ramadhani di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Terungkapnya kasus ini, dalih N (47) dan P (18) menculik bocah berusia tiga tahun itu ternyata lantaran ingin memiliki adik dan anak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengemukakan berdasar hasil pemeriksaan tersangka P mengaku nekat menculik balita Putri Ramadhani lantaran ingin memiliki adik karena merasa kesepian usai kakaknya meninggal dunia.

Sedangkan, tersangka N mengaku mendukung upaya penculikan yang dilakukan anaknya itu lantaran juga ingin memiliki anak kecil usai dirinya dinyatakan sudah tidak bisa melahirkan lagi di usianya itu.

Baca Juga: Bedah 4 Tusukan di Dada dan Leher Editor Metro TV, Begini Kata Krimonolog

"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dalam kasus ini, N dan P telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap balita Putri.

"P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya," ujar Budi.

Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.

"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (Putri Ramadhani) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ungkap Budi.

Baca Juga: Krimonolog UI Sebut Editor Metro TV Yodi Korban Pembunuhan Kamuflase

Atas perbuatannya, anak dan ibu itu kini harus meringkus di penjara. Keduanya dijerat Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI