Suara.com - Rendy Arista, tersangka pembunuh sadis istri dan anaknya menggunakan tabung gas 3 kilogram, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pria berusia 34 tahun tersebut mengembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan insentif selama dua hari.
“Iya, benar dia (tersangka Rendy meninggal di RSUD Kabupaten Banyuasin. Dia meninggal tadi malam (Selasa, 28/7/2020), sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar saat dihubungi pada Rabu (29/7/2020).
Dia mengemukakan, selama perawatan, kondisi Rendy tak kunjung membaik akibat menenggok racun usai melakukan aksi keji terhadap istri, Yuti Kontesa (30) dan anak kandungnya, Rajata Baikal (3).
Baca Juga: Rendy, Pembunuh Anak dan Istri Pakai Tabung Gas Dikenal Pecemburu
“Dokter sudah berupaya dari kemarin, tapi nyawa tersangka tak bisa ditolong lagi,” singkat dia.
Dengan demikian, Ginanjar mengemukakan, kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka sudah selesai.
“Sudah selesai (kasus tersangka Rendy yang membunuh istri dan anaknya sendiri pakai tabung gas). Sebab, tidak ada yang dapat mempertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara untuk jenazah tersangka Rendy pun sudah diserahkan pihak kepolisian ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Tadi malam juga (28/7/2020), jenazah dibawa pulang. Kami serahkan ke pihak keluarga dan masyarakat,” ucap dia.
Baca Juga: Klaim Mengusir Roh Jahat, Kakak-Adik Pukuli Paman dan Nenek hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya, tersangka Rendy menghabisi nyawa istri dan anaknya saat mereka tertidur di rumah yang berada di Desa Taja Mulya Philips IV, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Senin (27/7/2020) lalu.
Kedua korban dibunuh dengan cara sadis, yakni dipukul menggunakan tabung gas melon atau 3 kilogram di bagian kepala.
Usai membunuh, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri tiga kali, yakni dengan cara gantung diri dua kali. Namun usaha tersebut gagal, karena tali yang hendak digunakan putus. Kemudian pada percobaan ketiga, korban meminum racun.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap tersangka Rendy pernah menjalani rehabilitas ketergantungan narkoba selama dua.
Selain itu, tersangka Rendy juga diberhentikan dari pekerjaannya akibat perusahaan tempatnya kerja terdampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kontributor : Rio Adi Pratama