Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA (Mahkamah Agung)," kata Boyamin melalui keterangan pers diterima Suara.com, Rabu (29/7/2020).
Alasan Boyamin, selama menjalani sidang PK di Pengadilan Jakarta Selatan atas kasusnya itu, Djoko sama sekali tak pernah hadir. Namun, hanya memberikan keterangan Djoko sakit. Tapi, tak ada disampaikan rekam medisnya.
“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” ucap Boyamin.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
Boyamin menambahkan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
“Dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri,” katanya.
Boyamin pun tak segan akan melaporkan ke Komisi Yudisial, apabila PN Jakarta Selatan memaksakan kehendak mengirimkan berkas persidangan ke MA.
"Jika memaksa tetap dikirim, maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” imbuh Boyamin.
Baca Juga: Djoko Tjandra Kabur, Presiden Harus Evaluasi Kerja Kepala BIN