Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:39 WIB
Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB
5 Fakta Najib Razak Eks PM Malaysia yang Ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan di persidangan korupsi pertamanya yang melibatkan puluhan juta ringgit terkait dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Saya menemukan bahwa penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan." ujar Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali saat membacakan putusan, disadur dari Channel News Asia, Selasa (28/7/2020)

Hakim juga mencatat bahwa terdakwa "belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar" pada penyalahgunaan tuduhan kekuasaan.

Mantan Perdana Menteri Malaysia yang menjabat dari 2009 hingga 2018 tersebut, dituduh melakukan transfer 42 juta ringgit (Rp 149 miliar) dari unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.

Baca Juga: Muhyiddin Yassin Jadi Perdana Menteri Malaysia Pengganti Mahathir

Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, berbicara kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Kamis (24/5/2018). [Mohd Rasfan / AFP]
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, berbicara kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Kamis (24/5/2018). [Mohd Rasfan / AFP]

Najib mengaku "terkejut dan kesal" di persidangan ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.

Penasihat hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan kepada AFP sebelum putusan bahwa ia merasa tenang dengan pembelaannya.

Sampai saat ini, penasihat hukum Najib berpendapat bahwa Najib hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buron penyandang dana, Low Taek Jho, yang biasa dikenal dengan Jho Low.

Selain persidangan ini, Najib juga menghadapi dua persidangan terkait 1MDB lainnya. Kasus korupsi terkait dugaan pencucian uang 27 juta ringgit (Rp 92 miliar) akan diadili di pengadilan Hakim Mohamed Zaini Mazlan pada 5 Juli tahun depan.

Baca Juga: Mahathir Dukung Muhyiddin Yassin Jadi Calon PM Malaysia

Pada tahun 2018, setelah pemerintah Barisan Nasional yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan atas skandal 1MDB yang akan dibuka kembali.

Pada bulan-bulan berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara dan polisi menyita uang tunai serta barang-barang berharga miliknya.

Sebelumnya, Najib menerima setidaknya 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait kasus skandal 1MDB dan SRC International yang merupakan bekas anak perusahaan 1MDB.

Pada awal tahun 2019, Najib menerima tiga dakwaan baru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta ringgit (sekitar Rp 160 miliar) di sejumlah rekening pribadinya.

Laporan Reuters menyebutkan, tiga dakwaan tersebut terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal.

Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI