Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:39 WIB
Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB
5 Fakta Najib Razak Eks PM Malaysia yang Ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada bulan-bulan berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara dan polisi menyita uang tunai serta barang-barang berharga miliknya.

Sebelumnya, Najib menerima setidaknya 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait kasus skandal 1MDB dan SRC International yang merupakan bekas anak perusahaan 1MDB.

Pada awal tahun 2019, Najib menerima tiga dakwaan baru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta ringgit (sekitar Rp 160 miliar) di sejumlah rekening pribadinya.

Laporan Reuters menyebutkan, tiga dakwaan tersebut terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal.

Baca Juga: Muhyiddin Yassin Jadi Perdana Menteri Malaysia Pengganti Mahathir

Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI