Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan jumlah kasus positif di Provinsi DKI Jakarta yang terus melonjak beberapa waktu belakangan.
Salah satu klaster yang menyumbang kasus positif Covid-19 berasal dari sektor perkantoran sesuai Gubernur DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah menerangkan, sampai tanggal 28 Juli 2020, ditemukan sebanyak 90 klaster di sektor perkantoran.
"Pertama, masalah klaster perkantoran. Angkanya kalau di DKI Jakarta sampai tanggal 28 juli, ditemukan 90 klaster dengan total kasus 459," kata Dewi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Pecahkan Rekor Kasus Positif, Begini Penyebaran Klaster Corona di Jakarta
Jika merujuk pada jumlah kasus tersebut, lanjut Dewi, angkanya melonjak 10 kali lipat. Sebelum masa PSBB Transisi, kasus positif Covid-19 cuma berjumlah 43 kasus --artinya ada tambahan sebanyak 416 kasus.
"Kalau kita lihat, angkanya bertambah 10 kali lipat. Sebelum masa PSBB, memang hanya 43. Tapi ternyata pas PSBB Transisi ini meningkat menjadi 459. Jadi kurang lebih bertambah 416," jelasnya.
Dewi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pemicu melonjaknya kasus positif dari sektor perkantoran. Pertama, memang ada orang-orang yang dinyatakan positif dari sektor perkantoran.
"Yang dulunya positif entah dari rumah sudah membawa, di perjalanan, naik kendaraan umum. Kita harus tetap waspada. Terutama yang menggubakan kendaraan umum bersama seperti KRL dan MRT," papar dia.
Pemicu lainnya bisa saja bukan dari perkantoran itu sendiri. Misalnya seorang pekerja yang terpapar Covid-19 ketika berangkat ke kantornya atau terpapar saat berada di rumah.
Baca Juga: Puskesmas Ungkap Kasus Corona di Disdik DKI, 38 Orang Diduga Terpapar
"Bisa juga asalnya bukan dari kantornya, mungkin dari perjalanan dia ke kantor atau ketika ada di rumah," jelas Dewi.
Dewi merinci, setidaknya ada 20 klaster dengan total sebanyak 139 kasus di beberapa Kementerian. Selanjutnya, 10 klaster dengan total 25 kasus di badan atau lembaga, 34 klaster dengan total 141 kasus di kantor di lingkungan Pemda DKI Jakarta.
Kemudian, ada satu klaster dengan total empat kasus di kantor kepolisian dan 8 klaster dengan total 35 kasus di BUMN. Berikutnya ada 14 kluster dengan total 92 kasus di kantor swasta.
Hanya saja, Dewi tidak merinci lebih jauh kantor mana saja yang menjadi klaster penyebaran virus corona. Sebab, lanjut Dewi, dimana saja penyebaran Covid-19 dapat terjadi.
"Ini bukan certa kantornya siapa, punya pemerintah atau bukan, bukan itu sebeltulnya. Di mana saja bisa kejadian. Sebab, ketika sudah mulai beraktivitas, pasti risikonya lebih tinggi," ungkap dia
Dengan demikian, Dewi mengimbau agar perusahaan yang kekinian tidak lagi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk mengurungkan niatnya. Pasalnya, jika bekerja di kantor kapasitasnya harus dibatasi sebesar 50 persen.
"Kalau misalnya memang terpaksa sekali ada yang harus masuk ini dibikin shift, dibedakan ada 2 jam perbedaan, misalnya ada yang masuk jam 7 lalu jam 9 agar tidak terjadi penumpukan saat kedatangan dan pada saat kepulangan maupun jam makan siang," tutup Dewi.