Anies Terapkan PSBB Transisi, Klaster Perkantoran Melesat jadi 90 Kasus

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:21 WIB
Anies Terapkan PSBB Transisi, Klaster Perkantoran Melesat jadi 90 Kasus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mengangkat keranda jenazah petugas PPSU, Taka, yang menjadi korban tabrak lari. [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewi merinci, setidaknya ada 20 klaster dengan total sebanyak 139 kasus di beberapa Kementerian. Selanjutnya, 10 klaster dengan total 25 kasus di badan atau lembaga, 34 klaster dengan total 141 kasus di kantor di lingkungan Pemda DKI Jakarta.

Kemudian, ada satu klaster dengan total empat kasus di kantor kepolisian dan 8 klaster dengan total 35 kasus di BUMN. Berikutnya ada 14 kluster dengan total 92 kasus di kantor swasta.

Hanya saja, Dewi tidak merinci lebih jauh kantor mana saja yang menjadi klaster penyebaran virus corona. Sebab, lanjut Dewi, dimana saja penyebaran Covid-19 dapat terjadi.

"Ini bukan certa kantornya siapa, punya pemerintah atau bukan, bukan itu sebeltulnya. Di mana saja bisa kejadian. Sebab, ketika sudah mulai beraktivitas, pasti risikonya lebih tinggi," ungkap dia

Baca Juga: Pecahkan Rekor Kasus Positif, Begini Penyebaran Klaster Corona di Jakarta

Dengan demikian, Dewi mengimbau agar perusahaan yang kekinian tidak lagi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk mengurungkan niatnya. Pasalnya, jika bekerja di kantor kapasitasnya harus dibatasi sebesar 50 persen.

"Kalau misalnya memang terpaksa sekali ada yang harus masuk ini dibikin shift, dibedakan ada 2 jam perbedaan, misalnya ada yang masuk jam 7 lalu jam 9 agar tidak terjadi penumpukan saat kedatangan dan pada saat kepulangan maupun jam makan siang," tutup Dewi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI