Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 12:53 WIB
Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Aktivitas Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala koboi melayani di Mal Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Idul Adha 1441 H akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2020. Hari raya kurban ini menjadi salah satu hari spesial dan ditunggu-tunggu oleh umat muslim. Selain dijadikan momen yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga, tak sedikit umat Islam yang berkurban untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Tapi, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj berkata yang artinya: "Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib karena dengan perizinan orang yang berkurban, penyembelihan hewan kurban menjadi sah.

Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh ulama yakni kurban diperbolehkan bagi orang yang meninggal dunia meskipun tidak atau belum diberikan izin maupun wasiat dari almarhum.

Baca Juga: Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Imam Al-Qulyubi menyampaikan, yang artinya: “Imam ar-Rafi’i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakan bagian dari sedekah.”

Seorang anak bermain dengan sapi kurban di lapak hewan kurban di area Pemakaman Toinghoa, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (23/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang anak bermain dengan sapi kurban di lapak hewan kurban di area Pemakaman Toinghoa, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (23/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bahkan Imam An-Nawawi menegaskan dalam karyanya, Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,

Kesimpulan dari pendapat-pendapat para ulama di atas ialah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, jika sudah meninggal dan tidak memberikan wasiat apapun maka ada beberapa pendapat yang berbeda. Meski begitu, pilihlah yang sesuai dengan keyakinan Anda.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Cara Kurban di Rumah Zakat Lengkap dengan Harganya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI