Modus Baca-baca Ayat Suci, Pria di Tapsel Cabuli Gadis 17 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 12:36 WIB
Modus Baca-baca Ayat Suci, Pria di Tapsel Cabuli Gadis 17 Tahun
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial YSS.

Pelaku melakukan aksi pencabulan dengan modus menyuruh korban membaca ayat Alquran.

Dilansir dari Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), berdasarkan informasi, awalnya YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati abang remaja itu yang sedang sakit, Sabtu (11/7/2020). Di situ pelaku mengatakan kepada korban ‘Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’.

Korban yang merasa ketakutan menuruti perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban membaca Alquran.

Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah Bejat di Medan Sempat Kepergok Istri

“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Alquran sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Di dalam kamar itu pelaku melakukan totok kepada korban.

“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Ia mengatakan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Modusnya mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.

Baca Juga: Lansia di Sukabumi Beri Rp 5 Ribu Cabuli Bocah Perempuan

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh dibilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” ungkapnya.

Aksi YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil ditangkap warga pada Minggu (26/7). Pelaku juga mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah akibat diamuk massa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI