Suara.com - Hari raya Idul Adha atau Hari Raya Hewan Kurban tentunya identik dengan pembagian hewan kurban. Terdapat cara pembagian daging kurban yang perlu diketahui oleh shohibul qurban (orang yang berkurban) maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembagian kurban.
Namun, sebelum membahas tentang cara pembagian daging kurban, kita perlu mengetahui apa itu ibadah kurban dan apa saja hewan yang boleh dijadikan kurban.
Ibadah kurban adalah ibadah yang dijalankan umat Muslim untuk memperingati kisah Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya untuk Allah SWT.
Baca Juga: Cara Kurban di Rumah Zakat Lengkap dengan Harganya
Ibadah ini bersifat sunnah muakkadah, arti sunnah muakkadah ibadah ini dianjurkan dan amat ditekankan. Jika tidak memiliki harta yang cukup, shohibul qurban dapat berkurban secara kolektif, tentunya dengan menaati hukum kurban kolektif.
Tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban. Kambing, domba, sapi, dan unta merupakan hewan yang boleh dikurbankan.
Sebelum sah dijadikan hewan kurban, hewan-hewan tersebut harus memenuhi syarat sah hewan kurban.
Hewan domba atau kambing harus berumur satu tahun ke atas. Sedangkan, sapi akan dikatakan sah sebagai hewan kurban ketika berumur tepat dua tahun dan unta ketika berumur minimal lima tahun.
Untuk kurban yang diberikan secara kolektif, hewan yang dikurbankan ialah sapi atau unta.
Baca Juga: Promo Libur Idul Adha 7 Kereta Api Jarak Jauh, Simak Daftarnya
Cara pembagian daging kurban
Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.
1. Shohibul qurban beserta keluarganya
Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
3. Fakir Miskin
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Itu dia cara pembagian daging kurban. Selamat beribadah kurban dan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 2020.
Kontributor : Theresia Simbolon