Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.
1. Shohibul qurban beserta keluarganya
Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Baca Juga: Cara Kurban di Rumah Zakat Lengkap dengan Harganya
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
3. Fakir Miskin
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Itu dia cara pembagian daging kurban. Selamat beribadah kurban dan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 2020.
Kontributor : Theresia Simbolon
Baca Juga: Promo Libur Idul Adha 7 Kereta Api Jarak Jauh, Simak Daftarnya