Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 12:36 WIB
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Petugas panitia hewan kurban memasukkan daging sapi ke besek bambu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.

1. Shohibul qurban beserta keluarganya

Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Baca Juga: Cara Kurban di Rumah Zakat Lengkap dengan Harganya

Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.

3. Fakir Miskin

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.  

Itu dia cara pembagian daging kurban. Selamat beribadah kurban dan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 2020.

Kontributor : Theresia Simbolon

Baca Juga: Promo Libur Idul Adha 7 Kereta Api Jarak Jauh, Simak Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI