Cara Kurban di Rumah Zakat Lengkap dengan Harganya

Rabu, 29 Juli 2020 | 12:33 WIB
Cara Kurban di Rumah Zakat Lengkap dengan Harganya
Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika pada artikel sebelumnya Suara.com telah mengulas cara kurban di Dompet Dhuafa, di artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang cara kurban di Rumah Zakat.

Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya.

Ada beberapa cara yang disediakan Rumah Zakat untuk para donatur yang ingin menjalankan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Anda dapat langsung mengunjungi kantor Rumah Zakat atau dapat berdonasi secara online. Jika ingin berdonasi secara online, Anda dapat menyimak tahapan berikut.

Baca Juga: Bingung Olah Daging Kurban? Intip Resep Malbi Palembang Ala Farah Quinn

Berdonasi Melalui laman Rumah Zakat

  1. Kunjungi laman Rumah Zakat melalui tautan https://www.rumahzakat.org/
  2. Klik tombol ‘Donasi Sekarang’ yang terletak di bagian kanan atas
  3. Pilih jenis kurban yang ingin Anda donasikan. Rumah Zakat menyediakan dua bentuk kurban, yakni daging kurban mentah dan daging kurban yang telah diolah dalam bentuk produk cadangan pangan.
  4. Pilih menu ‘Desaku Berqurban’ untuk daging kurban mentah yang akan didistribusikan ke desa-desa minim shohibul kurban, atau
  5. Pilih menu ‘Superqurban’ untuk daging kurban olahan seperti kornet dan rendang
  6. Pilih jumlah kurban yang ingin Anda donasikan
  7. Setelah itu, akan terlihat besaran donasi yang perlu Anda bayar
  8. Pilih metode pembayaran yang disediakan oleh Rumah Zakat, bisa melalui kartu kredit, transfer antar Bank, maupun eWallet seperti LinkAja, Gopay, dan OVO
  9. Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email
  10. Terakhir, klik tombol ‘Donasi Sekarang’

Harga daging kurban untuk ‘Superqurban’ dimulai dari Rp 2.475.000 (untuk kambing kornet/rendang) sampai Rp 17.250.000 (untuk sapi kornet/rendang).

Sedangkan, untuk ‘Desaku Berqurban’ harga daging kurbannya Rp 2.100.00 untuk sapi retail dan Rp 14.000.000 untuk sapi dengan berat 190 – 230 kg. Khusus donasi Superqurban, Anda juga dapat berdonasi via e-commerce yang telah bekerja sama dengan Rumah Zakat, seperti Shopee, Blibli.com, dan Tokopedia.

Itulah cara kurban di Rumah Zakat melalui laman rumahzakat.org. Hewan kurban yang disediakan oleh Rumah Zakat berasal dari para peternak di desa.

Oleh karena itu, dengan berdonasi di Rumah Zakat Anda juga telah berperan dalam upaya pemberdayaan warga desa.

Baca Juga: Menhub Tak Larang Masyarakat Mudik Idul Adha

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI