Kasus Nurhadi, KPK Panggil Pemilik Bank Yudha Bhakti Lagi

Rabu, 29 Juli 2020 | 12:29 WIB
Kasus Nurhadi, KPK Panggil Pemilik Bank Yudha Bhakti Lagi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti, Tjandra Mindharta Gozali, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Tjandra akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/2020).

KPK telah memanggil saksi Mindharta pada Selasa (30/6). Namun, saat itu yang bersangkutan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang pemanggilan.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Kebun Sawit Milik Nurhadi

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu dua karyawan swasta Ferdy Yusman dan Edna Dibayanti serta Donny Gunawan selaku wiraswasta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Baca Juga: Kasus Nurhadi, Sekretaris Pengadilan Agama Medan Hilman Lubis Diperiksa KPK

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI