Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Bank Yudha Bhakti, Tjandra Mindharta Gozali, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Tjandra akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/2020).
KPK telah memanggil saksi Mindharta pada Selasa (30/6). Namun, saat itu yang bersangkutan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang pemanggilan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Kebun Sawit Milik Nurhadi
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu dua karyawan swasta Ferdy Yusman dan Edna Dibayanti serta Donny Gunawan selaku wiraswasta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Baca Juga: Kasus Nurhadi, Sekretaris Pengadilan Agama Medan Hilman Lubis Diperiksa KPK
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.