Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) angkat bicara lantaran dianggap gagal mendeteksi buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
BIN mengklaim terus berkoordinasi dengan intelijen dalam dan luar negeri untuk memburu koruptor.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menjelaskan kalau menurut Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
"BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden tidak disampaikan ke publik," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Didukung Jadi Presiden RI Seumur Hidup?
BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian.
Kalau dilihat dalam Pasal 30 UU 17/2011, BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan baik di dalam maupun luar negeri. Sebab BIN bukan lembaga penegak hukum.
BIN hanya memberikan masukan kepada Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara.
Terkait dengan buronan koruptor, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.
"Sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Kabur, Presiden Harus Evaluasi Kerja Kepala BIN
Kalau dilihat dalam UU 17/2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. Karena itu BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Akan tetapi tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Dengan begitu BIN juga melakukan upaya-upaya lain.
Lebih lanjut, Wawan menuturkan bahwa rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tak terkecuali Djoko Tjandra. Kalau begitu, maka BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
"Hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," ucapnya.
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan atau sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kinerja BIN yang di komandoi Jenderal Budi Gunawan.
Evaluasi itu diminta ICW lantaran BIN dianggap gagal untuk mendeteksi jejak buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat masuk ke Indonesia.
"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Kurnia mengatakan mudahnya Djoko Tjandra keluar-masuk di wilayah Indonesia menjadi pukulan bagi aparat penegak hukum. Selama berada di Indonesia, Joker julukan Djoko Tjandra telah membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.