Suara.com - Polisi berhasil menangkap seorang ayah di Medan berinisial MBM (42) terkait kasus pencabulan. Pelaku tega mencabuli dua orang anak kandungnya berusia 9 dan 10 tahun.
Kini kedua korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diketahui pada Minggu sore (26/7).
Istri pelaku SF (33) melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2. Pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Saat itu pelaku dan korban tidak mengenakan celana.
SF langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.
Baca Juga: Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri
"SF lalu bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Ia mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban. Selain itu, pelaku juga menggesek kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma. Kedua korban dicabuli saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
Peristiwa itu dilaporkan ke SPK Polrestabes Medan pada Senin malam (27/7/2020), sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri