Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
Supendi merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Supendi akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4,5 tahun. Pidana penjara itu sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Wahyu Setiawan Ke Lapas Sukamiskin Bandung
Supendi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ali.
Selain Supendi, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK turut mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah merupakan terpidana kasus yang sama.
Omarsyah mendapatkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dicokok KPK Bareng Suami, Encek Ungaria Dipecat dari Kursi Ketua DPC PPP
Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara.