Gadis ABG Diperkosa, Modus Pelaku Ritual Usir Setan Pakai Ayat Suci

Rabu, 29 Juli 2020 | 10:49 WIB
Gadis ABG Diperkosa, Modus Pelaku Ritual Usir Setan Pakai Ayat Suci
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumut menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial YSS. Pelaku melakukan aksi pencabulan dengan modus menyuruh korban membaca ayat Alquran.

Dikutip dari Suara.com dari Kabarmedan.com, awalnya YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati abang remaja itu yang sedang sakit, Sabtu (11/7/2020).

Di situ, pelaku mengatakan kepada korban, ‘Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’.

Korban yang merasa ketakutan menuruti perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban membaca Alquran.

Baca Juga: Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak

“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Alquran sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, Selasa (29/7/2020).

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Di dalam kamar itu pelaku melakukan totok kepada korban.

“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Ia mengatakan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Mosudnya mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.

Baca Juga: Anak Gadis Sukabumi Korban Kakek Cabul Tembus 12 Orang

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu," kata dia. 

Aksi YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7). Pelaku juga mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah akibat diamuk massa.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI