Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena Tilang

Rabu, 29 Juli 2020 | 09:27 WIB
Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena Tilang
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 4.240 kendaraan diberi sanksi tilang di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/7/2020). Pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan selain memberi sanksi tilang pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran terhadap 8.010 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

"Jumlah penindakan tilang sejumlah 4.240 dan teguran sejumlah 8.010 teguran. Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).

Fahri mengatakan, jenis pelanggaran tertinggi yakni pengendara melawan arus lalu lintas. Mereka banyak ditemukan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Baca Juga: Jadi Klaster Baru Covid-19, Gedung Samsat Polda Metro Jaya Ditutup

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus.

Dalam pelaksanaannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan jika Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini personel kepolisian yang bertugas tidak akan melakukan razia di tempat. Melainkan, petugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7).

Dia juga menjabarkan setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;

Baca Juga: Klaster Baru di Samsat Polda Metro, 20 Orang Positif Corona Isolasi Mandiri

  1. Menggunakan handphone saat berkendara;
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI