Al-Adham juga ikut ditangkap pada bulan Mei karena memposting sebuah video di akun media sosial TikTok dan Instagram.
Aktivis hak asasi manusia dan pengguna media sosial mengadakan kampanye digital bulan ini untuk menuntut pemerintah Mesir membebaskan para wanita tersebut. Mereka menyebut penangkapan itu sebagai "pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi".
Sementara itu, anggota parlemen Mesir menuntut pemerintah untuk menangguhkan aplikasi TikTok karena dinilai mempromosikan ketidaksenonohan dan tidak bermoral.
"Kita harus membedakan antara kebebasan berekspresi dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk menghasilkan uang," kata Nehad Abu El Komsan, kepala Pusat Hak-Hak Perempuan Mesir.
Baca Juga: Viral Video Pramugari Salat di Pesawat, Publik: Lihatnya Adem Banget
Komsan juga mengatakan dia keberatan dengan ungkapan "melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga" tetapi dia memandang perdagangan manusia dan eksploitasi gadis-gadis muda sebagai "kejahatan mengerikan".
Di bawah hukum kejahatan dunia maya Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan mengelola akun media sosial untuk melakukan kejahatan akan dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 300.000 pound Mesir (Rp 273,6 juta).