Suara.com - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 718 miliar, terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.
Sebagaimana lansiran Antaranews, Rabu (29/7/2020), putusan ini disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020).
Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uanng, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan 42 juta Ringgit Malaysia atau senilai Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda 210 juta Ringgit Malaysia dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Dijerat Tuduhan Baru, Najib Razak Hadapi 42 Dakwaan Pidana
Namun, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazalil memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang 42 juta Ringgit Malaysia.
"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu menahu tentang 42 juta Ringgit Malaysia. Hanya itu yang harus saya katakan," katanya.