Tak hanya sekali, perbuatan serupa juga diduga dilakukan YSS pada Sabtu (25/7/2020). Modusnya pun mirip, yakni mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Tetapi, YSS malah kembali mencabuli korban. Setelah itu, YSS disebut mengancam korban.
"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'tidak boleh dibilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu'," sebut Roman.
Aksi bejat YSS akhirnya terbongkat, setelah korban merasakan perih di bagian intimnya.
Akhirnya, pada Minggu (26/7/2020), YSS diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa kemudian datang dan mengevakuasi YSS ke Polres.
Baca Juga: Gegara Bela Anak, IRT di Tapanuli Selatan Tewas Dipukul Balok oleh Tetangga
"Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, kondisi pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat," ujar Roman.
Kini, YSS dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.