"Saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi," kata Ulum
Ia, belum dapat menyampaikan keseluruhan informasi. Lantaran, ingin terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukum. Apalagi, persidangan dirinya kini tengah ditahap banding.
"Saya terima kasi kepada komisi kejaksaan yang memberikan waktu kepada saya. Sayandimintai keterangan. Ya, ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagainwarga negara. Doain banding saya turun ( hukumannya)," tutup Ulum
Sebelumnya, Nama Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi sempat disebut Ulum dalam sidang ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 15 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: KPK Terima 824 Aduan Bansos Corona, Paling Banyak di Jakarta
Adi Toegarisman diduga kecipratan uang mencapai total Rp 7 miliar. Sedangkan Qosasi mendapatkan uang Rp 3 miliar.
Ulum menyebut uang itu diduga untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
Pada sidang selanjutnya, Ulum mengaku telah meminta maaf telah menyebut nama Qosasi dan Adi Toegarisman.