Komisi Independen Diharapkan Termuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 28 Juli 2020 | 21:17 WIB
Komisi Independen Diharapkan Termuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
LSM yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR RI segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk membuat aturan tentang pembentukan Komisi Independen dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Komisi Independen itu penting untuk pengawasan perlindungan data pribadi dan tidak bisa diserahkan kepada pemerintah.  

"Pengawasan perlindungan data pribadi tidak bisa diserahkan kepada pemerintah. Kalau yang melanggar perlindungan data pribadi adalah dari lembaga pemerintah bagaimana?" kata Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi daring bertema 'RUU Perlindungan Data Pribadi; Antara Kebebasan dan Keamanan' pada Selasa (28/7/2020).

Menurutnya, RUU PDP ini nantinya berlaku bagi lembaga publik dan privat. Sehingga pemerintah harus tunduk pada Undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pakar: Kondisi Indonesia Sudah Darurat, Perlu RUU Perlindungan Data Pribadi

Namun permalasahannya draf RUU PDP belum mengatur pembentukan Komisi Independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi. Komisi Independen itu nanti fungsinya sangat penting, mulai memberikan nasihat, koreksi, otorisasi, investigasi penegakan, hingga pemberian sanksi.

"Jadi harus ada Komisi Independen yang diatur dalam RUU PDP sebagai pengawasan," ujarnya.

Hal yang sama juga diutarakan Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra bahwa pengawasan perlindungan data pribadi tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah, dalam hal ini misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jika pengawasan di bawah pemerintah berpotensi besar terjadi konflik kepentingan. Misalnya benturan dalam politik praktis saat Pemilu, mengingat Menkominfo dari orang partai politik.

"Kalau pengawasan PDP ini diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, tentu berpeluang sangat besar disalah gunakan karena Menterinya punya afiliasi politik. Seharusnya lembaga pengawasnya bersifat independen, harus orang yang pakar, memahami isu PDP. Jadi perlu ada Koamisi Independen," katanya.

Baca Juga: Data Pengguna Tokopedia Bocor, Kominfo Kebut Pengesahan RUU PDP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI