Suara.com - Karena memiliki nilai jual tinggi, banyak warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang memburu tiger fish di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Harga ikan ini mahal jika dijual.
Lutfi, seorang pemburu tiger fish, mengatakan tiger fish di wilayahnya kerap dikenal dengan sebutan ikan elang.
Jenis ikan hias ini memang memiliki nilai jual yang tinggi.
“Apalagi, kalau bentuknya sempurna (tidak cacat) dan mempunyai warna yang menyatu. Harganya lebih mahal,” ujar warga yang tinggal di Desa Muara Bahar, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Mengenal Tiger Fish, Ikan dengan Harga Jual Tinggi yang Sedang Tren
Ia mengakui cukup sulit untuk menangkap ikan tersebut. Pasalnya, saat menyebar jaring ikan ke sungai, belum tentu tiger fish itu terjaring melainkan ikan lainnya, meskipun ikan ini tidak sulit dijumpai.
“Sulit menangkap itu (tiger fish). Sepekan ini saja hanya dapat satu ekor tiger fish,” ucap dia.
Masih kata dia, untuk harga jual ikan tersebut dilihat dari panjang ikannya. Per centimeter (cm) itu dihargai oleh pengepul hingga Rp 25.000.
“Kalau panjangnya 10 cm bisa dapat uang Rp 250.000 per ekornya. Karena inilah makanya banyak warga di sini (Bayung Lencir) yang berburu ikan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Bayung Lencir Imron, menambahkan pihaknya mendukung penuh warganya, khususnya nelayan di wilayahnya dalam menjalankan aktivitas berburu ikan hias tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Saluran Air, Sudirman Dikeroyok Saudara Sepupunya Hingga Tewas
“Walaupun begitu, masyarakat tetap kami imbau untuk tetap menjaga ekosistem lingkungan saat beraktivitas (berburu ikan hias). Jadi, jangan karena ingin menangkap ikan bernilai tinggi ini malah mengabaikan lingkungan sekitar,” tutup dia.
Sementara itu, Pelaksna Tugas (Plt) Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, Hendra Trys Tomi tidak ada pelarangan terkait banyak warganya yang mulai memburu tiger fish itu.
“Penangkapan itu (tiger fish) tak dilarang. Mengingat di Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup) P.106, ikan hias itu tidak termasuk hewan dilindungi,” ujar Hendra.
Kendati tak dilarang, pihaknya mengimbau terhadap warga, khususnya nelayan yang memburu ikan itu untuk tetap menjaga ekosistem sungai yang ada.
“Silahkan saja menangkap ikan itu. Tapi, penangkapan itu juga harus disesuaikan. Maksudnya, kalau ikan itu masih berukuran kecil, ada baiknya dilepas terlebih dulu,” kata dia.
Ia juga menambahkan, kenapa banyak permintaan tiger fish tersebut karena ikan hias yang satu ini kini harganya termasuk mahal.
Sementara itu, Camat Bayung Lencir Imron, mengatakan pihaknya mendukung kegiatan berburu ikan hias bernilai tinggi di sungai yang tengah ramai dilakukan warga Desa Muara Bahar dan Desa Muara Medak tersebut.
Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan memberikan bantuan berupa jaring kepada para warganya, khususnya nelayan yang berada di Sungai Lalan dalam menunjang penangkapan ikan itu.
“Ya, jaring-jaring yang akan kita berikan itu sesuai arahan dari dinas perikanan kabupaten setempat,” tutur dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama