Sementara itu, Pelaksna Tugas (Plt) Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, Hendra Trys Tomi tidak ada pelarangan terkait banyak warganya yang mulai memburu tiger fish itu.
“Penangkapan itu (tiger fish) tak dilarang. Mengingat di Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup) P.106, ikan hias itu tidak termasuk hewan dilindungi,” ujar Hendra.
Kendati tak dilarang, pihaknya mengimbau terhadap warga, khususnya nelayan yang memburu ikan itu untuk tetap menjaga ekosistem sungai yang ada.
“Silahkan saja menangkap ikan itu. Tapi, penangkapan itu juga harus disesuaikan. Maksudnya, kalau ikan itu masih berukuran kecil, ada baiknya dilepas terlebih dulu,” kata dia.
Baca Juga: Mengenal Tiger Fish, Ikan dengan Harga Jual Tinggi yang Sedang Tren
Ia juga menambahkan, kenapa banyak permintaan tiger fish tersebut karena ikan hias yang satu ini kini harganya termasuk mahal.
Sementara itu, Camat Bayung Lencir Imron, mengatakan pihaknya mendukung kegiatan berburu ikan hias bernilai tinggi di sungai yang tengah ramai dilakukan warga Desa Muara Bahar dan Desa Muara Medak tersebut.
Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan memberikan bantuan berupa jaring kepada para warganya, khususnya nelayan yang berada di Sungai Lalan dalam menunjang penangkapan ikan itu.
“Ya, jaring-jaring yang akan kita berikan itu sesuai arahan dari dinas perikanan kabupaten setempat,” tutur dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Gara-gara Saluran Air, Sudirman Dikeroyok Saudara Sepupunya Hingga Tewas