Gegara Bela Anak, IRT di Tapanuli Selatan Tewas Dipukul Balok oleh Tetangga

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 19:29 WIB
Gegara Bela Anak, IRT di Tapanuli Selatan Tewas Dipukul Balok oleh Tetangga
Ilustrasi pemukulan. (Suaraindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Liza Hanum, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), tewas di tangan tetangganya sendiri.

Korban tewas seketika setelah dipukul di bagian kepala oleh tetangganya sendiri, Ranto Sabar, dengan menggunakan balok kayu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, peristiwa nahas itu bermula ketika anak korban L dimaki oleh Ranto Sabar saat sedang melintas di depan rumah pelaku pada, Jumat (24/7/2020).

"Kemudian L ini lantas pulang dan mengadukan hal tersebut kepada ibunya Liza sambil menangis, dengan mengatakan dimaki pelaku," kata AKBP Roman Smardhana, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: KPK Tahan Eks 2 Anggota DPRD Sumut, Satu di Antaranya Reaktif Covid-19

Tersulut emosi lantaran melihat anaknya menangis, Liza mendatangi rumah Ranto Sabar sambil marah-marah.

Tidak senang dimarahi Liza, Ranto kemudian mengambil sebuah balok kayu lalu menghantamkan ke bagian kepala korban hingga terkapar.

"Korban dipukul secara berulang-ulang di kepala sebelah kiri dan kepala korban di bagian belakang sehingga korban jatuh telungkup," jelas Roman.

Melihat Liza tak berdaya setelah dihantam benda tumpul, Ranto pergi meninggalkan lokasi.

Sementara Liza yang mendapat pertolongan dari warga lain, dinyatakan meninggal dunia akibat luka di bagian kepala.

Baca Juga: Oknum DPRD Sumut Aniaya Polisi, Djarot: PDIP Tak Akan Beri Bantuan Hukum

"Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Setelah terus kita buru, akhirnya pada Sabtu 25 Juli 2020, pelaku menyerahkan diri," bebernya.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI