Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dibalik kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Wanita asal Manado tersebut ternyata mengajukan 40 slip L/C fiktif melalui delapan perusahaan yang tergabung dalam PT Gramarindo Group yang dimilikinya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap direktur PT MT, Richard Kountul yang kekinian telah berstatus terpidana dalam kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan, Richard mengaku sempat diminta oleh Maria Pauline untuk menandatangani beberapa dokumen penting.
"Saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Dari pemeriksaan tersebut diketahui pula bahwa Maria Pauline memerintahkan Richard untuk mencairkan dana L/C ke Bank BNI sebesar 4,8 juta euro. Dana tersebut pun dikonversi menjadi pecahan USD atas perintah Maria Pauline untuk selanjutnya ditransfer ke dua perusahaannya.
"Pada 13 juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,8 juta EU. Dikonversikan ke USD dan mentransferkan ke dua perusahaan yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan," ungkap Awi.
Selain kedua perusahaan tersebut, Maria Lumowa diketahui turut terlibat dalam pengajuan 40 slip L/C fiktif ke Bank BNI yang diajukan oleh delapan perusahaan yang tergabung dalam PT Gramarindo Group. Delapan perusahaan tersebut diketahui merupakan milik Maria Pauline, namun dicantumkan atas nama kerabat dan orang dekatnya.
Rincian delapan perusahaan yang telah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI, yakni PT TCP (sebanyak 5 L/C), PT FK (sebanyak 2 L/C), PT MUEI (sebanyak 9 L/C), PT GMI (sebanyak 8 L/C), PT BNK (sebanyak 7 L/C), PT BSM (sebanyak 6 L/C), PT FM (sebanyak 2 L/C), dan PT MT (sebanyak 1 L/C).
Baca Juga: Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari
"Grup Gramarindo sendiri telah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai 76,943 juta US Dollar, kemudian 56.114.446.50 euro," pungkas Awi.
Sebagai informasi, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.