Suara.com - Lurah Menteng Atas, Zulkarnain angkat bicara perihal wilayahnya yang dianggap sebagai zona hitam penyebaran corona. Ia mengklaim penyebutan warna itu berasal dari Dinas Kesehatan langsung.
Zulkarnain mengatakan sesuai aturan, jika terdapat wilayah yang tidak memiliki pasien positif digolongkan sebagai zona hijau, kurang dari tiga maka kuning. Lalu lebih dari tiga adalah zona merah.
Di wilayahnya sendiri, terdapat dua RW yang masuk zona merah. Pertama adalah RW 06 dengan 5 kasus dan RW 07 dengan 22 pasien positif di dalamnya.
"RW 06 sendiri kalau dikategorikan itu zona merah, karena ada tujuh kasus di sana. Untuk RW 05 sendiri ada 22 kasus, jadi lumayan besar," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Rabu (28/7/2020).
Baca Juga: Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha
Namun ia menyebut sebenarnya tidak ada penamaan untuk zona hitam. Karena kasus di wilayahnya begitu banyak, maka disebut sebagai zona hitam pekat.
"Zona hitam itu sebenarnya tidak ada. Obrolan saya seperti ini sudah lebih dari 20 ini, sudah merah pekat ini cenderung hitam," kata Zulkarnain.
Penyebutan zona merah pekat sendiri juga disebutnya tidak berdasarkan aturan tertulis. Dinas Kesehatan menyebutnya seperti itu, kata Zulkarnain, agar masyarakat waspada dan terus menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Nama penamaan seperti itu tidak ada aturan baku, itu penamaan dari Dinkes saja, untuk warga lebih waspada, gak ada maksud lain penzonaan itu bukan untuk menjatuhkan mental, lebih waspada lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, warga kawasan RW 05 dan RW 06 Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan tak terima dengan sebutan zona hitam penyebaran Covid-19 oleh pihak pengelola Apartemen Taman Rasuna.
Baca Juga: Hero For Nature Fun Learning Tour, Wisata Virtual dan Edukasi Biota Laut
Sebutan itu dianggap merugikan warga sekitar yang tinggal di lokasi itu.
Sebutan ini tercantum dalam selebaran pengumuman yang dikeluarkan oleh pengelola apartemen Taman Rusuna.
Melalui kertas yang disebar itu, manajemen hunian itu meminta para ART atau pekerja yang tinggal di lokasi itu untuk melakukan swab test.
Penyebutan zona hitam sendiri diklaim manajemen apartemen dalam pengumuman adalah berdasarkan hasil pembahasan dengan badan usaha dan Kelurahan Menteng Atas.
Setelah disebut penetapan dilakukan pada 23 Juli, maka tindakan pencegahan dengan melakukan swab test diambil.
Salah satu warga bernama Urip Arpan mengaku sebutan zona hitam merugikannya dan warga sekitar. Ia lantas memprotes pihak manajemen atas pembuatan pengumuman ini.
"Ada selembaran yang mengataskan pengelola apartemen taman rasuna yang menyebutkan RW 05 dan RW 06 kelurahan Menteng Atas sebagai zona hitam. Ini merugikan kami sebagai warga disekitar apartemen taman rasuna," ujar Urip Arpan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).