Sebutan ini tercantum dalam selebaran pengumuman yang dikeluarkan oleh pengelola apartemen Taman Rusuna.
Melalui kertas yang disebar itu, manajemen hunian itu meminta para ART atau pekerja yang tinggal di lokasi itu untuk melakukan swab test.
Penyebutan zona hitam sendiri diklaim manajemen apartemen dalam pengumuman adalah berdasarkan hasil pembahasan dengan badan usaha dan Kelurahan Menteng Atas.
Setelah disebut penetapan dilakukan pada 23 Juli, maka tindakan pencegahan dengan melakukan swab test diambil.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha
Salah satu warga bernama Urip Arpan mengaku sebutan zona hitam merugikannya dan warga sekitar. Ia lantas memprotes pihak manajemen atas pembuatan pengumuman ini.
"Ada selembaran yang mengataskan pengelola apartemen taman rasuna yang menyebutkan RW 05 dan RW 06 kelurahan Menteng Atas sebagai zona hitam. Ini merugikan kami sebagai warga disekitar apartemen taman rasuna," ujar Urip Arpan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).