Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa pelaksanakan salat Idul Adha dapat digelar di daerah yang masuk ke dalam kategori zona hijau Covid-19. Namun PBNU mengimbau kepada warga yang sedang sakit atau berusia lanjut untuk memilih menjalankan salat di rumah masing-masing.
Peringatan Hari Raya Idul Adha bakal jatuh pada akhir Juli nanti. Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mengatakan penyelenggaraan salat Idul Adha bisa digelar di masjid, musala, gedung perkantoran ataupun tanah lapang.
Meski begitu, ia tetap mengingkatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap harus mengenakan masker, jaga jarak, dan lain-lain sesuai protokol kesehatan. Diharapkan juga membawa alas salat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Buat Konpres Mengaku Terpapar Corona, Bikin Ketawa Gubernur Sumsel
Kemudian bagi masyarakat yang tengah sakit, memiliki penyakin bawaan atau bahkan sudah berusia lanjut akan lebih baik untuk salat di rumah masing-masing. Pasalnya, penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
"Bagi mereka yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan atau usia uzur, di masa pandemi Covid-19 ini memilih mengindarkan diri dari potensi mafsadat dengan melaksanakan salat Idul Adha di rumah akan lebih baik," tuturnya.
Pelaksanaan salat Idul Adha di luar rumah itu hanya diperbolehkan di wilayah zona hijau saja. Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah, PBNU menyarankan untuk tidak melangsungkan secara massal di luar rumah.
"Maka mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan salat Idul Adha di rumah adalah lebih utama," pungkasnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Corona Membunuh 618 Orang Indonesia Sepekan Terakhir