Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ahmad Hisein Hutagalung dan Mulyani, mantan dua anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), Selasa (28/7/2020).
Penahanan itu dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka AHH (Ahmad Husein Hutagalung) dan Mulyani (M)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Selasa (28/7/2020).
Karyoto menyebut KPK sengaja tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers lantaran salah satu dari dari keduanya terkonfirmasi reaktif Covid-19 dari hasil test swab. Tersangka itu adalah Ahmad.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kota Banjar hingga Pegawai Bank BJB
Lantaran khawatirkan menyebarkan virus ke tahanan lainnya, Ahmad dan Mulyani dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu.
Setelah berstatus tersangka, KPK akan menahan Ahmad dan Mulyani selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2020 mendatang.
Untuk tersangka AHH akan ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka Mulyani bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dua tersangka ini ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 hingga 16 Agustus 2020," ujar Karyoto.
Kedua tersangka ini, menyusul 11 mantan Anggota DPRD yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh KPK, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Kasus Nurhadi, Sekretaris Pengadilan Agama Medan Hilman Lubis Diperiksa KPK
Pada Kamis (30/1), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Keseluruhan tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.