Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ratusan gawai ilegal.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7).
Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Program Ratusan Kurban Putra Siregar Tetap Berjalan
Kasus Putra Siregar ditangani oleh Kejari Jakarta Timur sebab tersangka menjalankan usahanya di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Milano.
Milono mengatakan, proses hukum terhadap Putra Siregar segera memasuki tahap persidangan. (Antara)
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya.
Milano menambahkan, pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta sebab diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.
Baca Juga: Youtuber Putra Siregar Ditahan, Toko Ponselnya di Batam Tetap Beroperasi
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lewat akun resmi Instagram @bckanwiljakarta, Selasa, mengemukakan PS ditangkap sebab melakukan tindak pidana memperjualbelikan barang secara ilegal.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.