Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak

Selasa, 28 Juli 2020 | 17:15 WIB
Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus MBM (42) warga Kota Medan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah ketahuan oleh SF (33) ibu kandung korban yang tak lain istri dari pelaku.

"Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah, tepatnya di lantai 2 rumah dan di dekat tangga, pelapor melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH," kata Kepala Unit PPA, AKP Madianta Ginting di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (28/7/2020).

Dijelaskan Madianta, saat itu SF melihat MBM tengah menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri tanpa mengenakan celana dalam.

Baca Juga: Bermula dari Facebook, 3 Gadis ABG Digilir 5 Tukang Parkir di Tempat Wisata

Melihat kejadian itu, ibu korban sontak menjerit dan memaki tersangka. Selanjutnya SF menanyakan kepada korban terkait kejadian tersebut, yang oleh korban mengakui perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan pelaku.

"Dari pengakuan korban KAH kepada ibu kandungnya bahwa pencabulan itu sudah berulang kali dilakukan bahkan sejak tahun 2018," ujar Madianta.

Selain korban KAH (9), ternyata setelah perbuatan pelaku terungkap, anak pelaku yang lain juga mengakui menerima hal yang sama dari ayah kandungnya.

NSH (10) menceritakan kepada SF, ibunya, jika dia mengalami pencabulan sejak dua tahun lalu.

"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, pelapor bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan. Pada hari itu juga tersangka diringkus," ungkapnya.

Baca Juga: STOP PRESS! Balita Korban Penculikan di Pesanggrahan Ditemukan di Banten

Madianta mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Madianta Ginting.

Ketagihan menonton film porno dari ponsel, menjadi alasan MBM (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada 2 putri kandungnya. MBM mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap NSH (10) putri kedua dan KAH (9) putri ketiganya di kediaman mereka.

"Karena nonton film bokep bang. Jadi saya gituin anak saya," pengakuan MBM saat ditahan di Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Dikatakan MBM, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali kepada masing-masing korban.

Seingat pelaku, ia mulai melakukan perbuatan tersebut kepada dua putrinya medio 2018 hingga 2020.

"Cuma saya gesek-gesekkan aja bang ke kemaluannya. Udah ada 4 kali lah bang sejak 2018," katanya.

Menurut MBM, ia tega melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak sanggup lagi menahan syahwat usai menonton film porno.

Pelaku beralasan tidak dilayani istri yang mengaku capek lantaran bekerja seharian. Sehingga anak kandungnya dijadikan pelampiasan.

"Istri kadang kalau saya lagi pengen dia capek baru pulang kerja. Makanya saya lakukan ke KAH dan NSH," ungkap pelaku.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI