"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Madianta Ginting.
Ketagihan menonton film porno dari ponsel, menjadi alasan MBM (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada 2 putri kandungnya. MBM mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap NSH (10) putri kedua dan KAH (9) putri ketiganya di kediaman mereka.
"Karena nonton film bokep bang. Jadi saya gituin anak saya," pengakuan MBM saat ditahan di Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Dikatakan MBM, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali kepada masing-masing korban.
Baca Juga: Bermula dari Facebook, 3 Gadis ABG Digilir 5 Tukang Parkir di Tempat Wisata
Seingat pelaku, ia mulai melakukan perbuatan tersebut kepada dua putrinya medio 2018 hingga 2020.
"Cuma saya gesek-gesekkan aja bang ke kemaluannya. Udah ada 4 kali lah bang sejak 2018," katanya.
Menurut MBM, ia tega melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak sanggup lagi menahan syahwat usai menonton film porno.
Pelaku beralasan tidak dilayani istri yang mengaku capek lantaran bekerja seharian. Sehingga anak kandungnya dijadikan pelampiasan.
"Istri kadang kalau saya lagi pengen dia capek baru pulang kerja. Makanya saya lakukan ke KAH dan NSH," ungkap pelaku.
Baca Juga: STOP PRESS! Balita Korban Penculikan di Pesanggrahan Ditemukan di Banten
Kontributor : Muhlis