Suara.com - Pengusaha muda asal Batam yang juga YouTuber Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.
Meski demikian, program kurban ratusan hewan yang direncanakan Putra Siregar terus berjalan.
Ketua program Qurban Putra Siregar Peduli, Nurul Syafitri menuturkan, untuk Kota Batam pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 315 hewan qurban.
Sementara 50 hewan kurban juga sudah terdata di 9 kota besar di Indonesia.
Baca Juga: Youtuber Putra Siregar Ditahan, Toko Ponselnya di Batam Tetap Beroperasi
"Satu hewan kurban juga ada di Palestina, satu ekor Unta," kata Nurul saat dihubungi pada Selasa (28/7/2020).
Untuk pendistribusian daging kurban tersebut akan dibagikan ke-64 kelurahan yang ada di Batam.
Termasuk 10 pulau yang ada di kawasan pesisir Batam.
Nurul meyakini, apa yang dijalankan ini, akan disambut baik pemerintah.
"Hal sepositif ini, pemerintah pasti akan mendukung ya, apalagi jumlah penerima hewan kurban sampai hari ini datanya ada sekitar 15.400 paket yang sudah masuk kedalam data kami," ujarnya.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Pengusaha Putra Siregar Diamankan Bea Cukai Jakarta
Lebih jauh, berdasarkan laporan tim di lapangan, kata Nurul, masyarakat sangat bersyukur ada program kurban tahun ini.
Karena Singapura dan Malaysia tidak menyalurkan kurban di Batam akibat Covid-19.
Tahun-tahun sebelumnya, di daerah di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, biasanya banyak kurban dari Singapura dan Malaysia.
"Jika ada pun mungkin jumlahnya turun sangat drastis dari tahun-tahun sebelumnya," tutur Nurul.
Kasus Kepabeanan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.
Setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7/2020) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna pada Selasa (28/7).
Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya.
Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.
"Kan bisa menggunakan mekanisme jaminan atau tersangkanya memang harus dimasukkan," katanya lagi.
Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.
Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.
Kontributor : Bobi